JABAR EKSPRES – Ada kabar gembira buat warga terutama yang termasuk ke dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini status kepersertaannya nonaktif di BPJS Kesehatan.
Pasalnya, bagi peserta BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif karena tunggakan pembayaran, bakal bisa kembali lagi menikmati akses kesehatan.
Hal tersebut lantaran pemerintah akan mengadakan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:KUR BRI November, 2025 Cicilan Ringan Mulai Rp200 Ribuan dengan Plafon Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa RibetBobotoh Merapat! 10 Lokasi Nobar Persib saat Hadapi Selangor FC di ACL Two
Terkait program ini, juga telah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin memastikan program pemutihan atau penghapusan ini akan segera dimulai pada akhir tahun 2025 ini.
Program ini tak lain bertujuan agar status kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu bisa aktif kembali dan mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, Cak Imin juga mengungkapkan bahwa program ini tak serta merta berlaku bagi semua penunggak BPJS Kesehatan.
Ada persyaratan yang ketat bagi peserta yang memang dinilai layak mendapatkan pemutihan tunggakan iuran tersebut.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, InsyaAllah akan diputihkan, dihapus,” ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab negara seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:Universitas Pendidikan Indonesia Kukuhkan 12 Guru Besar Baru, Jumlahnya Kini Tembus 240 OrangL’VIORS Beauty Clinic Sukses Pameran Perdana di 23 Paskal, Jadi Sorotan dan Viral di Media Sosial
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Imin juga mengungkapkan bahwa peserta yang memenuhi syarat untuk bersiap melakukan registrasi ulang, karena hal ini menjadi kunci agar statusnya kembali aktif.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” katanya.*
