Menindaklanjuti putusan akhir tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, menegaskan kesiapan institusinya untuk segera melaksanakan eksekusi. “Tim Eksekusi Kejari Ciamis akan segera menjalankan amanat putusan Mahkamah Agung. Kami akan melaksanakan eksekusi pidana badan selama tujuh tahun serta mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp56 miliar,” ujar Nova Fuspitasari, Jaksa Madya yang memimpin Kejari Ciamis ini.
Untuk memulihkan kerugian negara, Kejaksaan akan melakukan pelelangan terhadap sejumlah aset yang terafiliasi dengan PT Rona Niaga Raya. Aset-aset yang akan dilelang antara lain tanah seluas 630 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2794 tahun 1986.
Selanjutnya, tanah seluas 513 meter persegi di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3515 tahun 1993. Aset ketiga adalah tanah yang menjadi lokasi operasional perusahaan, seluas 18.395 meter persegi di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, yang kepemilikannya berdasarkan akta notaris atas nama PT Rona Niaga Raya.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Cikoneng Ciamis Sampai ke Kejati JabarKejaksaan Ciamis Dituntut Tegas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Cikoneng
“Seluruh hasil pelelangan aset tersebut akan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan (recovery) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini,” ujar Nova Fuspitasari. (CEP)
