JABAR EKSPRES – Perjalanan panjang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tahun anggaran 2017/2018 akhirnya mencapai babak final.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, pada Rabu (29/10/2025), secara resmi menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, mengukuhkan hukuman bagi terpidana Zulfikar Joesoef bin Joesoef (Alm).
Putusan tertanggal 30 Oktober 2025 dengan Nomor 3264 K/Pid.Sus/2025 tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana Zulfikar Joesoef. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka vonis terhadap Zulfikar Joesoef telah inkracht van gewijsde atau memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga proses eksekusi segera dapat dilaksanakan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Cikoneng Ciamis Sampai ke Kejati JabarKejaksaan Ciamis Dituntut Tegas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Cikoneng
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung justru memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 34/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG tanggal 21 November 2024. Majelis Hakim Agung menjatuhkan pidana pokok kepada Zulfikar Joesoef berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 ratus juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Yang menjadi sorotan utama dalam putusan MA ini adalah pemberatan pada pidana tambahan. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp56,6 miliar lebih. Putusan ini memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terpidana untuk melunasi uang pengganti tersebut.
“Apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka Kejaksaan berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kerugian negara,” bunyi salah satu amar putusan MA, seperti yang diterima Kejari Ciamis, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, putusan menegaskan bahwa jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menerima pidana tambahan penjara selama 6 tahun. Terpidana juga dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pemberian fasilitas dana bergulir BLU P3H KLHK kepada PT Rona Niaga Raya, sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis. Dana yang disalahgunakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017/2018, yang seharusnya dikelola untuk pembangunan sektor kehutanan.
