Dibantu Masyarakat, Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Amankan 31 Tersangka Sepanjang Oktober 2025!

Dibantu Masyarakat, Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Amankan 31 Tersangka Sepanjang Oktober 2025!
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika selama Oktober 2025. Foto Agi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika selama Oktober 2025, termasuk dua kasus menonjol berupa home industri pembuat tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Cileunyi dan Majalaya.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Bandung.

Alhamdulillah, Sat Narkoba Polresta Bandung pada periode bulan Oktober 2025 berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus atau 26 laporan polisi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis, 3 Tersangka DiamankanDitresnakroba Jabar Bongkar Praktik Pembuatan Narkoba Skala Home Industri

Dari total 26 kasus tersebut, sebanyak 11 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 10 kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, dan empat kasus obat keras terbatas sediaan farmasi. Polisi juga telah mengamankan 31 tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan dua perempuan.

Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 52,85 gram, tembakau sintetis 1.834,74 gram, ganja 108,19 gram, serta 21.576 butir obat keras terbatas.

“Modus operandinya bervariasi, mulai dari menyimpan, memiliki, memproduksi hingga mengedarkan narkotika. Ada juga yang memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian kefarmasian, baik secara langsung maupun lewat media sosial,” ujar Nova.

Ia menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23.572 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Lebih lanjut, Nova mengungkapkan dua kasus besar yang menjadi perhatian utama yakni, penggerebekan home industri tembakau sintetis di Cileunyi berinisial RK (22), dengan barang bukti sekitar 250 gram tembakau gorila dalam berbagai paket.

“Kemudian yang kedua di wilayah Padaulun, Kecamatan Majalaya, dari tersangka berinisial Z dan R, kami mengamankan 1.550 gram tembakau sintetis,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua lokasi tersebut diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir.

Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Dago Kota BandungPolresta Bandung Gencar Razia Premanisme dan Miras, 95 Orang Diamankan Selama Oktober

Para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok untuk melakukan transaksi.

“Mereka sudah tidak lagi menggunakan cara-cara lama seperti WhatsApp. Jadi semua dilakukan lewat akun-akun palsu yang sedang kami telusuri,” kata Nova.

0 Komentar