9. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
10. Dipidana penjara minimal 2 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
11. Terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya.
12. Adanya pelanggaran etika profesi atau peraturan kerja yang signifikan.
13. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelanggaran Berat Bisa Berujung Pemecatan Tidak Hormat
Selain 13 alasan di atas, terdapat pula empat kategori pelanggaran berat yang dapat membuat ASN, termasuk PPPK, dipecat dengan tidak hormat dari instansi pemerintah:
1. Menyeleweng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
3. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga:Edit Foto OOTD Realistis dengan Gemini AI, Tren Baru Gen Z yang Lagi Viral!Gebyar SMK Expo DKI Jakarta 2025 Buka 3.000 Lowongan dan Peluang Kerja ke Luar Negeri, Gratis!
Meski istilah “daftar nama PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan 2025” sedang ramai dibicarakan, belum ada publikasi resmi dari BKN maupun MenPAN-RB terkait hal tersebut. Para tenaga PPPK diimbau untuk tetap fokus bekerja, menjaga kinerja, dan mematuhi aturan disiplin ASN agar masa kontrak mereka bisa terus diperpanjang.
Dengan memahami aturan ini, para PPPK dapat lebih siap menghadapi sistem kerja berbasis kontrak yang diterapkan pemerintah, sekaligus menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas di sektor publik.
