JABAR EKSPRES – Belakangan ramai diperbincangkan soal daftar nama PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan tahun 2025. Namun, penting untuk diketahui bahwa judul tersebut bukan berarti benar-benar ada PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan massal.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari pemerintah mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Justru sebagian tenaga PPPK paruh waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan CPNS, sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Oleh karena itu, bagi para PPPK Paruh Waktu disarankan untuk memeriksa status kepegawaiannya secara langsung melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau portal instansi tempat bekerja agar memperoleh informasi yang valid dan terbaru.
Baca Juga:Edit Foto OOTD Realistis dengan Gemini AI, Tren Baru Gen Z yang Lagi Viral!Gebyar SMK Expo DKI Jakarta 2025 Buka 3.000 Lowongan dan Peluang Kerja ke Luar Negeri, Gratis!
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menetapkan aturan resmi mengenai alasan yang bisa membuat seorang PPPK diberhentikan dari masa kerjanya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa status PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu bekerja dengan sistem kontrak, bukan status kepegawaian tetap seperti PNS.
“Kalau instansinya kesulitan membayar gaji, apa boleh buat, instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” ujar Prof. Zudan.
Dengan kata lain, jika instansi pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup atau melakukan efisiensi, kontrak PPPK bisa saja tidak diperpanjang. Kebijakan ini tidak melanggar aturan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain alasan anggaran, ada pula 13 alasan resmi lain yang tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberhentian PPPK Paruh Waktu.
13 Alasan Resmi PPPK Paruh Waktu Diberhentikan 2025
Berikut ini daftar alasan yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan pada tahun 2025:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
2. Mengundurkan diri secara sukarela.
3. Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5. Telah mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
6. Adanya perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.
7. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas.
8. Tidak menunjukkan kinerja yang baik selama masa kontrak.
