Pelaku Residivis Asal Balokang Banjar Curi Proyektor dan Laptop di Sekolah, Diringkus Warga di Ciamis

Pelaku Residivis Asal Balokang Banjar Curi Proyektor dan Laptop di Sekolah, Diringkus Warga di Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah saat mengungkap aksi pencurian di sekolah, Rabu (29/10/2025). Pelaku merupakan residivis asal Balokang Kota Banjar yang telah beraksi di delapan sekolah di Kabupaten Ciamis. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres.
0 Komentar

Pelaku berhasil diidentifikasi, pelaku seorang pedagang yang berdomisili di Dusun Ciaren, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Dalam pengembangan kasus, penyidik dari Polres Ciamis menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Tersangka Rahman ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang untuk tindak pidana serupa.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, dalam pernyataannya di konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan aksi serupa di beberapa Sekolah Dasar lain di wilayah Ciamis.

“Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serupa di beberapa Sekolah Dasar lain di wilayah Ciamis. Aksi-aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2024,” jelas Kapolres.

Baca Juga:Terekam Jelas oleh CCTV, Aksi Percobaan Pencurian Motor di Mandalajati Berhasil Digagalkan WargaWarga Gagalkan Pencurian Motor di Buahbatu, Dua Pelaku Ditangkap!

Lebih lanjut Kapolres memaparkan alasan pelaku memilih sasaran sekolah dasar. “Sasaran utama pelaku adalah Sekolah Dasar, mengingat di lokasi tersebut biasanya tidak ada penjaga atau petugas yang berjaga pada malam hari,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sangat lengkap. Polisi menyita semua barang yang dicuri dalam aksi terakhirnya, yaitu satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook. Selain itu, polisi juga menyita satu batang linggis besi yang digunakan pelaku untuk membongkar jendela dan laci meja guru sebagai alat bukti pendukung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Hidayatullah.

Ia juga menekankan komitmen Polres Ciamis untuk terus menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang menyasar fasilitas pendidikan. (CEP)

0 Komentar