6. Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)
Melakukan verifikasi nilai penyaluran dan membuat Nota Dinas Rekomendasi Salur ke Ditjen Perbendaharaan.
7. Ditjen Perbendaharaan (KPPN di Daerah)
Menerbitkan SPP dan SP2D, kemudian menyalurkan dana langsung ke rekening guru ASN di masing-masing daerah.
Meski SKTP sudah terbit sejak awal Oktober, proses pencairan masih menunggu selesainya tahapan verifikasi antarinstansi. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan guru, pencairan TPG ASN triwulan 3 diperkirakan akan dimulai pada November 2025, bersamaan dengan TPG 100 persen yang disalurkan secara nasional.
Baca Juga:Sedang Tayang! Link Live Streaming Playoff MPL PH Season 16 TLPH vs AURORA Hari Ini, 24 Oktober 2025Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026
Artinya, guru ASN diharapkan tetap sabar menunggu proses administrasi dari pemerintah pusat hingga dana benar-benar ditransfer ke rekening masing-masing.
Keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru ASN bukan disebabkan oleh SKTP yang belum terbit, melainkan karena mekanisme penyaluran berbeda dengan guru non-ASN.
Jika guru non-ASN menerima dana langsung dari pusat, maka guru ASN harus menunggu proses transfer daerah melalui Kemenkeu.
Dengan begitu, guru ASN bisa mulai bersiap karena pencairan TPG TW3 diprediksi berlangsung pada November 2025, tergantung pada kecepatan verifikasi dan proses administrasi di masing-masing daerah.
