Tak Ada Dana Mengendap, Farhan: Hanya Rekening Wajib di BJB

Tak Ada Dana Mengendap, Farhan: Hanya Rekening Wajib di BJB
Ilustrasi uang mengendap. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak memiliki dana mengendap atau simpanan besar di perbankan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Sebelumnya, data Bank Indonesia (BI) per 30 September 2025 menempatkan Kota Bandung berada di posisi keempat nasional dengan total simpanan pemerintah daerah mencapai Rp1,51 triliun.

Data tersebut menempatkan Kota Banjarbaru di urutan pertama dengan kedua dengan Rp1,59 triliun, Kota Tangerang di posisi ketiga dengan Rp1,58 triliun, dan Kota Bandung di peringkat keempat Rp 1,51 triliun.

Baca Juga:Balita di Bandung Barat Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Berusia 51 Tahun Ditangkap PolisiRekor Pertemuan Persib Bandung Kontra Selangor FC, Siapa yang Lebih Mendominasi?

Secara keseluruhan, total simpanan pemerintah kota di Indonesia mencapai Rp39 triliun per akhir September 2025.

Menanggapi hal tersebut, Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak menyimpan dana besar di bank. Ia menyebut dana yang ada hanya berupa simpanan wajib pada rekening di Bank BJB sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Kita mah enggak ada, enggak ada yang disimpan sama sekali di bank, aman. Paling kita, Pemkot Bandung, hanya punya simpanan wajib di BJB. Itu pun BJB sudah memberikan peringatan kalau nominalnya terlalu minimal,” ujar Farhan, Rabu (22/10)

Menurut Farhan, Pemkot Bandung berkomitmen menjaga sirkulasi penggunaan anggaran agar tetap optimal dan tidak menimbulkan dana mengendap yang dapat menghambat pelaksanaan program.

Ia memastikan seluruh alokasi belanja telah berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan prioritas, termasuk bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan sampah.

Meski demikian, Farhan tidak menampik adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada akhir tahun anggaran. Namun, ia menjelaskan bahwa Silpa tersebut merupakan hal yang wajar dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena akan digunakan kembali sebagai pembiayaan tahun berikutnya.

“Kalau pun jadi Silpa, sisa, itu pasti akan kita jadikan sebagai pembiayaan untuk berikutnya. Insyaallah kita mah aman,” kata Farhan menegaskan.

Baca Juga:Sambangi SDN GBI Kabupaten Bandung, Selvi Ananda Tinjau Kesehatan dan Bagikan Kacamata GratisPMRI Ungkap Akar Masalah Pemkot Bandung Disebut Rawan Korupsi oleh KPK

Dalam konteks keuangan daerah, Silpa berbeda dengan dana mengendap. Silpa mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran atau penundaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sempat terealisasi hingga akhir tahun anggaran, sementara dana mengendap menunjukkan potensi ketidakefisienan akibat lambatnya penyerapan anggaran.

0 Komentar