JABAR EKSPRES – Dalam momentum peringatan Hari Santri Nasional 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pilar moral masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa Kota Bogor telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan pesantren melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang disahkan sejak 21 Maret 2022.
“Keberadaan Perda ini menjadi bukti bahwa Pemkot Bogor serius mendukung pesantren. Ini bukan sekadar omongan—semua bentuk dukungan sudah memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Dedie kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga:Konser “The Journey Continues by Aloka", Peterpan Berhasil Bawa Euforia Generasi ke GenerasiGubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah
Dedie menambahkan, dukungan pemerintah mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan, infrastruktur, hingga penguatan ekonomi berbasis pesantren.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya aspek legalitas dan keamanan bangunan pesantren. Menurutnya, seluruh bangunan di Kota Bogor, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.
“Semua bangunan tanpa kecuali harus berizin. Ikuti prosedurnya dengan benar, insya Allah aman dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dedie juga menyoroti peran penting pesantren dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan sosial kemasyarakatan, terutama dalam konteks keberagaman Kota Bogor.
“Bogor adalah kota yang sangat majemuk, baik dari sisi agama, keyakinan, maupun latar belakang warganya. Pesantren berkontribusi besar menjaga semangat kebersamaan ini, bersama aparat yang memastikan situasi tetap kondusif,” tuturnya.
Dengan berbagai langkah nyata tersebut, Pemkot Bogor berharap pondok pesantren terus berkembang sebagai pusat pendidikan karakter dan agen perubahan positif di tengah masyarakat.
