Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketena

Fatwa MUI
Fatwa MUI resmi menetapkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
0 Komentar

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan yang inklusif dan berkeadilan, sehingga manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan adanya penguatan landasan syariah ini, masyarakat diharapkan semakin percaya dan termotivasi untuk menyalurkan zakat, infak, serta sedekah mereka melalui program yang turut berkontribusi terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia,” tutup Rizal. (bbs)

0 Komentar