JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), mengaku akan segera menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua mantan petinggi Bandung Zoo, yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).
Diketahui dua mantan petinggi Bandung Zoo tersebut, secara resmi telah dijatuhi hukuman pada Kamis, 16 Oktober 2025 kemarin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan kurungan selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa pihaknya melalui tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU masih belum bisa menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.
Baca Juga:Satwa Bandung Zoo Alami Perubahan Perilaku Selama PenutupanRiwayat Rekor Kandang Persib Bandung di ACL Two Jelang Vs Selangor: Waktunya Pecah Telur Sib!
“Nanti (akan) diinfokan. Karena (hingga saat ini) JPU masih mempelajari putusannya,” ujar Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Sementara berdasarkan amar putusan yang dilihat, selain kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, dua mantan petinggi Bandung Zoo tersebut juga mendapat hukuman denda tambahan yakni Rp14,9 Miliar untuk Sri (S), dan Rp10,1 Miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema (RBB).
Cahya mengatakan, dengan adanya hasil atau vonis dari majelis hakim ini, pihaknnya akan segera nentukan sikap sesuai waktu yang telah ditentukan.
“(Karena) Masih dalam tenggang waktu (untuk menentukan sikap) kami masih berpikir,” imbuhnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan hukuman kepada dua mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).
Dalam hukuman yang dijatuhkannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang diketuai oleh Rahmawati resmi memvonis RBB dan S selama 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan dalam primer yakni, Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Rahmawati saat membacakan putusannya Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (16/10) kemarin.(San).
