JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Jawa Barat ( Disdik Jabar ) kembali diterpa isu tak sedap. Belakangan ini beredar kabar ada dugaan jual buku dengan judul, ‘’ Menyemai Karakter Linuhung ” ke setiap sekolah SMA/SMK.
Berdasarkan hasil penelusuran Jabar Ekspres, dalam cover buku tersebut merupakan karya dari Dr. H Purwanto, M.Pd yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Buku dengan cover warna hitam dan emas itu, pada bagian pengantar tertulis nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan di terbitkan oleh PT Indonesia Emas Group.
Baca Juga:Proyek Mangkrak Tak Bertuan! Bupati Bandung Tuding Itu Tugas Provinsi Tapi Pemprov Jabar Tepis TudinganSoroti Temuan BPK soal RSJ Jabar, Sekda Herman: Akan Kami Evaluasi!
Buku menyemai karakter linuhung ini dijual secara online melalui berbagai situs dan website dengan harga Rp 120.000 – Rp 150.000 per buah.
Pada Ikhtisar yang ada dalam buku tersebut menjelaskan mengenai bagaimana membangun pendidikan berkarakter yang berpijak pada kearifan lokal namun mampu menjawab tantangan zaman?
Buku ini mengupas nilai-nilai Linuhung Masyarakat Sunda Gapura Panca Waluya (Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer) profil ideal manusia sebagaimana profil pelajar pancasila yang menjadi cita-cita pendidikan.
Di dalamnya, dibahas pula bagaimana transformasi dijalankan berbasis kesadaran kolektif para pemangku kepentingan berbasis teori U dengan mengharmonikan kurikulum lokal dan kurikulum nasional di Kabupaten Purwakarta.
Buku tersebut juga dilengkapi berbagai inovasi kebijakan pendidikan yang menjadi praktik baik di Purwakarta.
‘’Buku ini dapat menjadi referensi penting bagi para pengambil kebijakan, pendidik, dan akademisi yang ingin mewujudkan transformasi pendidikan yang berdampak dari lokal untuk global,’’ tulis Ikhtisar dalam buku itu.
Meski begitu menurut sumber, buku tersebut wajib dimiliki oleh tiap sekolah SMA/SMK. Dimana untuk pembeliannya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan sebesar Rp 1.500.000 per sekolah.
Baca Juga:Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Lecehkan Profesi Jurnalis!Empat Langkah Kadisdik Jabar Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik
Menanggapi hal ini, Pegiat anti Korupsi Jawa Barat Furqon Mujahid Bangun mengatakan, adanya dugaan penjualan buku ke setiap sekolah sudah sangat jelas melanggar aturan.
Menurutnya larangan tegas parktik jual buku sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020.
‘’Ini dilakukan untuk mencegah komersialisasi dan beban biaya tambahan bagi orang tua siswa. Buku dan LKS yang seharusnya disediakan gratis,’’ cetus Bang Jahid yang juga ketua Aliasi Rakyat Mengunggat itu.
