JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi dampak pengurangan ritase pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Salah satunya dengan memperkuat sistem pengelolaan sampah dari sumbernya melalui perekrutan ribuan petugas pemilah sampah organik di tingkat RW.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran terbaru agar masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah rumah tangga, terutama yang bersifat organik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.
Baca Juga:Gattuso Siap Angkat Kaki dari Timnas Italia Jika Gagal ke Piala Dunia 2026Erick Thohir Minta Dua Hari Sebelum Buka Suara Soal Nasib Pelatih Timnas
“Kita sudah melakukan berbagai cara, termasuk menerbitkan surat edaran terbaru agar masyarakat mulai memilah sampah, terutama sampah organik,” ujar Darto, Jumat (17/10).
Selain imbauan kepada masyarakat, DLH juga akan merekrut 1.597 petugas pemilah sampah organik yang akan ditempatkan di tiap RW di seluruh Kota Bandung. Setiap petugas akan fokus menangani sampah organik rumah tangga, bukan sampah dari pasar.
“Rencananya open recruitment. Satu RW akan ada satu petugas pemilah yang fokus pada sampah organik rumah tangga,” jelasnya.
Menurut Darto, saat ini proses masih berada pada tahap persiapan dan penghitungan anggaran. Setiap petugas akan menerima honor sebesar Rp1.250.000 per bulan, dikalikan 1.597 orang untuk durasi kerja 2–3 bulan hingga akhir tahun. Total kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp4–5 miliar.
“Anggarannya sudah tersedia, tapi untuk tahun ini hanya sampai Desember. Harapannya tahun 2026 bisa diperpanjang minimal setahun lagi,” ungkapnya.
Darto menegaskan, perekrutan petugas pemilah ini menjadi langkah awal membangun sistem pengelolaan sampah organik di tingkat masyarakat. Dengan begitu, beban pembuangan ke TPA bisa ditekan secara signifikan.
“Kita ingin secepatnya mulai, tapi masih menunggu kesiapan teknis dan administrasi,” tuturnya.
Baca Juga:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand NasionalPSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengurangi ritase pengangkutan sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti, seiring dengan keterbatasan kapasitas dan kondisi infrastruktur di lokasi tersebut.
DLH berharap, upaya penguatan pengelolaan sampah di hulu dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Bandung. (Dam)
