JABAR EKSPRES – Proses dekontaminasi radioaktif di kawasan industri Cikande, Banten, terus berjalan. Dari 10 titik yang menjadi perhatian, tiga lokasi telah selesai dilakukan dekontaminasi fisik dan akan segera dinyatakan clear setelah hasil uji laboratorium memastikan radiasi di bawah ambang batas aman.
“Jadi sampai kemarin sudah ada 3, dari 10 titik sudah 3 selesai didekontaminasi. Hari ini menuju pernyataan clearance. Clearance ini harus berdasarkan hasil pengukuran laboratorium, apakah radiasi masih tersisa atau tidak. Kita menggunakan threshold 0,04 mikrosievert sebagai batas aman untuk menyatakan lokasi tersebut clear,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, saat mengunjungi Kota Bogor, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, tujuh lokasi lainnya diharapkan dapat selesai dekontaminasi pada akhir bulan depan.
Baca Juga:Kejurnas Sentra Pembinaan Olahragawan Muda Resmi Dibuka, Jateng Jadi Tuan Rumah Cabor Atletik dan TaekwondoLewat Kindness to Progress, IFG Bangun Ekosistem Sosial yang Inklusif
Adapun penanganan realokasi warga yang terdampak zona merah dijadwalkan dilakukan dalam 1-2 hari ke depan. Penyiapan relokasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemkab Serang, dan aparat kepolisian.
“Tidak banyak, hanya beberapa puluh rumah tangga yang masuk zona merah,” katanya.
Sementara untuk kawasan yang berada di zona kuning, Hanif menyampaikan bahwa akan terus dilakukan pemeriksaan kesehatan warga secara rutin.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa kasus pencemaran ini telah masuk tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa sudah ada tersangka yang akan ditetapkan dan proses pidana terus berjalan.
Dalam dua minggu ke depan, tim teknis diharapkan dapat menentukan nilai kerugian lingkungan yang harus dibayarkan perusahaan terkait pencemaran radioaktif di Cikande. Nilai kerugian ini nantinya akan diselesaikan melalui pengadilan karena kasus tersebut bersifat pidana.
“Ini dikenakan juga di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut, portal radiation di pintu keluar kawasan Cikande tetap diberlakukan.Semua kendaraan yang keluar akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan keamanan.
Baca Juga:Aduan Penerimaan Siswa SMA/SMK Negeri Jateng Berkurang, Ombudsman Apreasiasi Pemprov JatengKasih Palestina Dukung Pemulihan Gaza lewat Penyaluran Bantuan Pangan di Momentum Hari Pangan Dunia
“Jadi semua mobil yang keluar dari Cikande wajib melalui portal tersebut. Bila mana terkontaminasi, kita karantina. Didekontaminasi dahulu baru boleh jalan lagi,” katanya.
