Perpres PSEL Resmi Terbit, Kota Bogor Masuk Daftar Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kanan) bersama pihak terkait saat pembahasan PSEL beberapa waktu silam. Foto
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kanan) bersama pihak terkait saat pembahasan PSEL beberapa waktu silam. Foto: Humas Pemkot Bogor
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kota Bogor kini resmi tercantum sebagai salah satu wilayah yang akan dibangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disahkan pada 10 Oktober 2025.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi upaya Pemkot Bogor dalam mengurai persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di daerah.

Baca Juga:Haris Setiawan Kembali Pimpin Muaythai Kabupaten Bogor, Targetkan 5 Emas di Porprov 2026Mayat Pria yang Gegerkan Warga Cibinong, Diduga Konflik Cinta Remaja

“Alhamdulillah Perpres baru PSEL Nomor 109 Tahun 2025 sudah terbit. InsyaAllah kalau PSEL terwujud maka permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit,” ujar Dedie, Kamis (16/10/2025).

Dedie mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti pembahasan teknis terkait pelaksanaan Perpres tersebut.

Ia pun menargetkan, apabila seluruh proses administrasi dan persyaratan telah terpenuhi, pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada 2026.

“Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN selaku pembeli hasil produksi,” ujarnya.

Dedie menambahkan, jika berjalan sesuai rencana, fasilitas PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 dan diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap penanganan sampah di Kota Bogor.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup bersama BPLH, Kemendagri, ESDM, dan Danantara akan melakukan verifikasi terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam waktu satu minggu setelah menerima surat kesiapan dari pemerintah kota.

Dari hasil verifikasi dan penilaian itu, pemerintah pusat akan memberikan pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas, termasuk Kota Bogor, untuk melengkapi seluruh dokumen teknis.

Baca Juga:Andri Gunawan Kecam Tayangan TV yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Ulama: Ini Krisis KebudayaanPangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi Ketimpangan

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi terbatas guna menentukan lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

Setelah lokasi ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala BPLH, hasilnya akan diserahkan kepada Danantara untuk memulai proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).

Langkah ini pun menjadi awal nyata program pengolahan sampah menjadi energi listrik sekaligus memperkuat komitmen Kota Bogor menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

0 Komentar