JABAR EKSPRES – Kementerian Perumaha dan Kawasan permukiman (PKP) meyakini bahwa kredit program perumahan dapat memperkuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sekaligus mempercepat penyediaan rumah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, Rabu. Menurutnya, kredit perumahan tersebut juga dapat meningkatkan perekonomian nasional.
“Saya ingin memperkenalkan program penting dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penyediaan rumah sekaligus memperkuat UMKM dan juga meningkatkan perekonomian nasional yaitu Kredit Program Perumahan atau KPP,” ujarnya dikutip Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:KUR Perumahan Diklaim Serap Jutaan Tenaga Kerja, Benarkah? KPP Genjot Ekosistem Perumahan, Perlebar Peluang Gen Z Akses Rumah
Menurutnya, fasilitas kredit perumahan tersebut juga dapat membuka lapangan kerja baru, peluang usaha, hingga kesejahteraan. Sehingga perekonomian nasional mengalami peningkatan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, perbankan, asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, para pedagang bahan bangunan, pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menginformasikan dan mensukseskan Kredit Program Perumahan ini.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait juga menyebut bahwa kredit perumahan sangat memihak pada pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Meruarar Sirait dalam Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Jakarta, Minggu.
“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” ujarnya.
Untuk itu, Menteri yang akrab disapa Ara tersebut mendorong para pengusaha agar segera memanfaatkan KUR Perumahan tersebut.
Pemerintah telah menerbitkan aturan Kredit Program Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baca Juga:Dorong Ekonomi Lewat Sektor Perumahan, Menkeu: Pertumbuhan Bisa Tembus 5,7 PersenDisperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan
Kredit Program Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
