JABAR EKSPRES – Kalau kamu termasuk pengguna setia LPG 3 kg, ada kabar penting yang wajib kamu tahu. Mulai tahun 2026, pemerintah akan menerapkan program Subsidi Tepat LPG 3 Kg dengan sistem baru berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuannya sederhana tapi besar: memastikan subsidi LPG hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, yaitu kelompok miskin dan rentan.
Selama ini, banyak kasus di mana LPG bersubsidi justru digunakan oleh kalangan mampu.
Baca Juga:Kenapa Instagram Tidak Bisa Live? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Agar Fitur Live IG Kembali Muncul!Selamat! Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp75.000, Buka Link DANA Kagetnya di Sini
Nah, lewat sistem baru ini, pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Jadi, kalau kamu merasa berhak menerima subsidi, penting banget untuk memahami bagaimana cara daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg menggunakan NIK, siapa saja yang bisa mendapatkannya, serta aturan main yang akan berlaku.
Kenapa Subsidi Tepat LPG 3 Kg Diterapkan?
Sebelum membahas cara daftar, kamu perlu tahu alasan pemerintah melakukan perubahan ini.
Berdasarkan laporan terbaru, banyak subsidi LPG 3 kg yang tidak sampai ke masyarakat miskin karena tidak adanya sistem pendataan tunggal. Akibatnya, penggunaan subsidi tidak efisien dan anggaran negara banyak bocor.
Lewat integrasi DTSEN, pemerintah ingin menghubungkan data penerima subsidi dengan data kependudukan nasional.
Jadi, setiap kali kamu membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, sistem akan langsung memverifikasi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu. Dengan begitu, hanya penerima yang memenuhi syarat yang bisa bertransaksi.
Selain LPG, sistem ini juga akan diterapkan untuk subsidi BBM dan listrik mulai tahun 2026. Pemerintah menegaskan langkah ini penting agar bantuan tepat sasaran dan adil bagi seluruh rakyat.
Baca Juga:Simulasi KUR BRI 2025: Pinjam Modal UMKM Rp50 Juta dengan Cicilan Rp140 Ribuan, Begini Cara Ajukannya!5+ Prompt Gemini AI untuk Foto Wanita Berhijab yang Tampak Natural, Realistis dan Anggun!
Syarat Terbaru Penerima Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2026
Nah, kalau kamu ingin mendapatkan manfaat dari program Subsidi Tepat LPG 3 Kg, berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi:
- Terdaftar dalam DTSEN dan BPSKamu harus tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta database Badan Pusat Statistik (BPS).
- Memiliki NIK ValidNIK dari e-KTP kamu wajib valid karena akan digunakan sebagai alat verifikasi saat membeli LPG di pangkalan resmi.
- Masuk Kategori Ekonomi RendahPenerima subsidi dibatasi untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, tepatnya mereka yang berada di desil 1 hingga desil 7.
- Membeli di Pangkalan ResmiTransaksi hanya bisa dilakukan di pangkalan yang sudah terhubung dengan sistem digital milik Pertamina. Ini untuk mencegah pembelian ganda atau penyelewengan stok.
