JABAR EKSPRES – PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) sempat mendapat kucuran modal senilai Rp52 miliar pada 2024. Tapi kucuran modal tersebut tak digunakan investasi sebagaimana ketetapan dalam Keputusan Gubernur.
Hal itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagimana yang dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Bandara Kertajati itu mendapat suntikan modal seniliar Rp52 miliar. Itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 916 TERTANGGAL 28 Maret 2024.
Baca Juga:Penyertaan Modal Berulang, Ekonom Sarankan Perombakan Manajemen BIJB KertajatiDedi Mulyadi akan Jadikan BIJB Kertajati Pusat Industri Pertahanan, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Jabar!
Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, kucuran modal digunakan untuk kebutuhan beban operasional Rp22,6 miliar. Lalu pembayaran utang Rp20,750 miliar dan kepentingan investasi Rp8,619 miliar.
Tetapi dalam realisasinya, kucuran modal itu digunakan untuk beban operasional sebesar Rp30,223 miliar. Dan pembayaran utang sebesar Rp21,776 miliar. Sementara untuk investasi tidak ada realisasi.
Mestinya berdasarkan fakta integritas atas penertaan modal oleh Direksi dan Komisaris tanggal 6 Mei 2024, penyertaan modal digunakan sesuai peruntukan dan rencana. Dan apabila ada perubahan perlu persetujuan RUPS.
Dari pendalaman yang dilakukan, perbedaan antara realisasi penyertaan modal dengan rencana penggunaan di 2024 itu dilakukan tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, PT BIJB baru mengajukan proposal realokasi penyertaan modal TA 2024 di tahun 2025. Itu berdasarkan surat nomor 51/SPM-DIR/BIJB/II/2024 tanggal 27 Februari 2025.
Selain itu, perubahan realisasi penyertaan modal karena adanya penyertaan modal dari Angkasa Pura II sebesar Rp13 miliar yang diperkirakan akan diterima di Triwulan III Tahun 2024, namun penyertaan modal tersebut baru direalisasikan di Tahun 2025.
Di lain pihak, Kepala Biro BIA Jabar Deny Hermawan menuturkan, pada 2024 BIJB memang perlu dukungan dana. Itu untuk keperluan operasional bandara. “Saat itu harus mempersiapkan operasional bandara. Termasuk pemenuhan aspek 3S+1C. Safety, Security, Service dan Complience. Itu kewajiban agar pesawat bisa terbang. Termasuk mendukung penerbangan haji,” katanya, Kamis (9/10).
Di sisi lain, PT BIJB bakal mendapat kucuran dana fantastis pada tahun 2026. Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana, menuturkan pihaknya saat ini tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Salah satu yang dibahas adalah terkait rencana kucuran anggaran kepada BUMD yang mengelola Bandara di Majalengka itu.
