Kades Cikuda Jadi Tersangka Gratifikasi, Terancam Diberhentikan Sementara

Kades Cikuda, Parungpanjang yakni AS saat memenuhi panggilan Polres Bogor, pada Senin (25/8/2025)
Kades Cikuda, Parungpanjang yakni AS saat memenuhi panggilan Polres Bogor, pada Senin (25/8/2025). Foto: Regi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyatakan bahwa Kades AS dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Menurut Hadijana, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan setelah ada ketetapan hukum yang sah, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Juga:Persib Genjot Fisik Pemain di Jeda InternasionalJelang Indonesia vs Irak, Calvin Verdonk Diharapkan Pulih Tepat Waktu

“(Diberhentikan sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” ujar Hadijana pada Senin (13/10/2025).

Surat penetapan tersangka terhadap Kades Cikuda diterbitkan dengan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.

Hadijana menambahkan, surat tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke bagian hukum sebelum pengajuan resmi pemberhentian dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Bogor.

“Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan ga. nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS masih terus berjalan sesuai prosedur.

“Setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka,” tutur dia.,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkapkan, Kades Cikuda, Parungpanjang yang diperiksa pada Senin (25/8) lalu berkapasitas sebagai saksi perihal dugaan gratifikasi.

Baca Juga:Demi Tiket Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan IrakKluivert Ungkap Tantangan Berat Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis dari Arab Saudi

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi lain agar dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

“Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaann, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda,” jelas AKP Teguh, pada Selasa (26/8/2025).

“Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi,” sambungnya.

Dugaan gratifikasi tersebut yakni, berupa uang sekitar Rp 3 miliar dari kasus dugaan gratifikasi untuk memperlancar Jual-Beli tanah.

Sebagai informasi, Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS pada Senin (25/8/2025). Pemanggilan tersebut soal dugaan gratifikasi.

0 Komentar