JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap penyebab utama kematian seorang wanita berinisial DO (21), yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Desa Curug, Kabupaten Karawang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Saat ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial H (27) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Lewat 'Jabar Cerdas', 102 Mahasiswa Berprestasi dapat Beasiswa dari BAZNASĀ Update Kecelakaan Maut Cijambe Subang: 3 Orang Tewas dan 5 Luka-luka , Lalu Lintas Macet Hingga 5 Kilometer
“Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujarnya, Jumat (10/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, Hendra mengungkapkan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tekanan masalah keuangan.
“Kemudian (pelaku) langsung mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkas Hendra.
