JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, untuk menindak pengelola pasar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri.
Dukungan ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar, M. Jefry Rohman, menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat yang enggan lagi membantu membersihkan tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, pertengahan September lalu.
“Walhi Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah untuk menindak tegas bagi para pengelola pasar yang bandel supaya mengelola sampahnya secara mandiri,” kata Jefry kepada Jabar Ekspres, Kamis (9/10).
Baca Juga:Update Kecelakaan Maut Cijambe Subang: 3 Orang Tewas dan 5 Luka-luka , Lalu Lintas Macet Hingga 5 KilometerBREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Cijambe Subang, Tiga Orang Tewas
Dia menjelaskan, sikap itu sejalan dengan pandangan Walhi yang disampaikan dalam beberapa pertemuan dengan Wali Kota Bandung sebelum dilantik.
Menurutnya, pemerintah harus lebih memprioritaskan dan fokus pada permasalahan sampah di kawasan komersial seperti pasar, karena kontribusi timbulan sampah dari kawasan tersebut paling tinggi dibanding dari kawasan permukiman.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tahun 2022 menunjukkan timbulan food waste di Cekungan Bandung mencapai 2.327 ton per hari.
Dari jumlah itu, 1.389 ton per hari berasal dari kawasan komersial, sedangkan dari kawasan permukiman hanya 515 ton per hari. Kota Bandung menyumbang 874 ton per hari atau 62,93 persen, tertinggi di antara wilayah lain di Cekungan Bandung.
“Pasar sebagai kawasan komersial yang notabene memiliki izin usaha dapat dijadikan landasan hukum sebagai instrumen kontrol pemerintah kota dalam mendorong mereka (pengelola pasar) untuk mengelola sampahnya secara mandiri,” imbuhnya.
Dia menegaskan, aturan itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, khususnya pada pasal 24, 27, dan 59.
Karena memiliki kemampuan finansial yang cukup, kata dia, pengelola pasar seharusnya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:Macan Tutul Jawa Gegerkan Hotel di Bandung, BKSDA: Diduga Masuk Lewat Saluran AirYeay! Internet TV Kini Hadir di ibis Bandung Pasteur – Menginap Jadi Makin Seru!
“Di satu sisi, kawasan komersial yang dalam hal ini pasar memiliki lembaga pengelola juga harus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri tanpa harus membebani APBD,” ucapnya.
Jefry mencontohkan Pasar Caringin dan Gedebage yang seharusnya membiayai sendiri pengelolaan sampahnya. Dia menilai, APBD sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat di kawasan permukiman.
