JABAR EKSPRES — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kelanjutan sinergi antara Pertamina dan perusahaan swasta dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi pada 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin ketersediaan energi nasional, khususnya di tengah dinamika konsumsi masyarakat.
“Jadi sebenarnya garis besarnya itu ada dua. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan DPR RI, kami untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Laode Sulaeman, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/10).
Baca Juga:Mampu Bersaing di Kancah Internasional, Indonesia Ekspor 206,7 Ribu Ton Kopi pada Semester I-2025BI Tegaskan Tidak Jual Cadangan Emas 11 Ton, Publik Diminta Rujuk Data Resmi
Laode menjelaskan, Kementerian ESDM juga akan menghitung kembali pengaturan terkait BBM non-subsidi pada tahun depan.
“Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa. Kami sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas,” kata Laode.
Ia menjelaskan, situasi kelangkaan BBM non-subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta akibat peralihan konsumsi masyarakat dari BBM subsidi ke non-subsidi yang baru terjadi saat ini, sehingga pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan kondisional.
“Sekian puluh tahun kita, puluhan tahun ada SPBU swasta menjual BBM non-subsidi tidak ada masalah, namun ada masalah pada tahun ini dikarenakan peralihan konsumsi masyarakat,” kata Laode.
Dalam pelaksanaan kolaborasi ini, Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa dua badan usaha swasta yakni PT Vivo Energy Indonesia dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)- AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP) telah sepakat melanjutkan pembahasan teknis mengenai kerja sama impor BBM.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyebut tahapan berikutnya dari pembahasan kerja sama impor BBM adalah kesepakatan ihwal dokumen pernyataan dalam rangka menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi, seperti pernyataan antimonopoli, pencucian uang, penyuapan dan lain-lain.
Selain itu, badan usaha pengelola SPBU swasta nantinya akan menyampaikan kebutuhan komoditas yang dibutuhkan, membahas kesepakatan terkait spesifikasi produk, key terms, serta syarat dan ketentuan umum.
Baca Juga:Kemnaker Siap Kawal Hak Pekerja Terdampak PHK, Fokus pada Pesangon dan Jaminan Hari TuaDiresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
Robert mengatakan, jika badan usaha swasta setuju, akan dilaksanakan proses pengadaan komoditas tersebut melalui sistem lelang. Pemenang pengadaan akan disampaikan kepada badan usaha swasta dalam lingkup penyedia kargo, harga terbaik, dan volume kargo.
