Harga Emas Antam Hari ini Naik Lagi Hampir Menginjak Rp2,3 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari ini Naik Lagi Hampir Menginjak Rp2,3 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari ini Naik Lagi Hampir Menginjak Rp2,3 Juta per Gram
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu, 8 Oktober 2025.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas naik sebesar Rp12.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.284.000 menjadi Rp2.296.000 per gram.

Kenaikan ini menandakan tren positif harga emas yang belakangan terus bergerak menguat, mendekati level Rp2,3 juta per gram.

Baca Juga:10 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rating Tinggi di Google Playstore Terbaru 2025Simulasi Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp10–50 Juta, Cicilan Ringan untuk Pelaku Usaha

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali yang ditetapkan hari ini berada di level Rp2.144.000 per gram.

Artinya, apabila masyarakat ingin menjual emasnya ke Antam, maka harga yang diterima adalah sesuai dengan nilai buyback tersebut, dikurangi potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.198.000

1 gram: Rp2.296.000

2 gram: Rp4.532.000

3 gram: Rp6.773.000

5 gram: Rp11.255.000

10 gram: Rp22.455.000

25 gram: Rp56.012.000

50 gram: Rp111.945.000

100 gram: Rp223.812.000

250 gram: Rp559.265.000

500 gram: Rp1.118.320.000

1.000 gram: Rp2.236.600.000

Harga di atas berlaku untuk pembelian di gerai Logam Mulia maupun secara daring melalui situs resmi Antam, dengan tambahan potongan pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan PPh Pasal 22.

Pembelian emas batangan:

Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45%.

Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9%.Penjualan kembali (buyback):

Untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan pajak 1,5% bagi pemegang NPWP.

Non-NPWP dikenakan pajak 3%.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi tanda bahwa pajak telah dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Baca Juga:Angsuran Lengkap KUR Mandiri 2025 10-50 Juta, Cicilan Rp10 Ribu per HariDaftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari ini, Klaim Hadiah Pemain Elite dan Item Spesial

Kenaikan harga emas Antam ini tak lepas dari pengaruh pergerakan harga emas dunia yang turut meningkat akibat ketidakpastian ekonomi global.

Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang aman atau safe haven, sehingga permintaan terhadap logam mulia cenderung naik ketika kondisi ekonomi tidak stabil.

Bagi masyarakat yang berniat berinvestasi emas, kenaikan harga ini bisa menjadi sinyal bahwa minat terhadap emas masih tinggi.

0 Komentar