Pembatasan TPA Sarimukti Uji Kapasitas Tata Kelola Lingkungan di Kota Cimahi 

Tumpukan sampah di TPA Sarimukti
ILUSTRASI: Tumpukan sampah di TPA Sarimukti.(istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tantangan besar dalam mengelola sampah kota tengah dihadapi Pemerintah Kota Cimahi. Itu setelah diberlakukannya kebijakan pembatasan pembuangan ke TPA Sarimukti oleh Pemprov Jabar.

Kebijakan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola lingkungan hidup di Kota Cimahi, yang setiap harinya menghasilkan ratusan ton sampah dari aktivitas rumah tangga, pasar, hingga sektor industri kecil menengah.

Pembatasan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 6174/PBLS.04/DLH yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman.

Baca Juga:Dokumen Palsu Terbongkar, Malaysia Didenda FIFA Rp6,4 MiliarMarteen Paes Siap Ukir Sejarah Bersama Timnas Indonesia

Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar menegaskan perlunya pengendalian pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, guna memperpanjang usia operasional dan mengoptimalkan kapasitas tampung yang sudah sangat terbatas.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Arman Haryadi, menjelaskan Kota Cimahi setiap hari menghasilkan sekitar 231 ton sampah.

Dari total itu, hanya sekitar 100 hingga 130 ton yang bisa diolah secara mandiri melalui berbagai metode pengelolaan, seperti pemilahan, pengomposan, hingga pemanfaatan ulang material daur.

Sisanya, kata Arman, antara 100 hingga 130 ton, dibuang ke TPA Sarimukti yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat.

“Dari 231 ton per hari, sudah kita olah 100 sampai 130 ton. Kita olah dengan berbagai cara, dan sisanya yang kita buang ke Sarimukti juga sekitar 100 sampai 130 ton per hari,” tutur Arman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).

Namun, setelah terbitnya SE tersebut, sistem pembatasan kini tidak lagi berbasis pada jumlah ritase kendaraan pengangkut, melainkan berdasarkan bobot (kilogram) sampah.

Hal ini menjadi tantangan baru karena kapasitas pengangkutan Cimahi kini menjadi semakin terbatas.

Baca Juga:Florian Wirtz Seret di Liverpool, Xabi Alonso Siap Tampung di Real MadridEmil Audero Absen, Kluivert Percaya Kemampuan Nadeo

“Sebelumnya kita dibatasi dari 34 rit menjadi 17 rit per hari. Tapi sejak awal September, kebijakan baru mengubah sistem ritase menjadi kilogram. Artinya, meskipun ritase sama, kalau bobotnya melebihi kuota, tetap tidak bisa dibuang,” jelas Arman.

Kebijakan tersebut membuat Pemkot Cimahi harus lebih cermat menghitung kapasitas harian agar truk pengangkut tidak sia-sia kembali tanpa membuang sampah.

DLH Cimahi kini rutin menerima pembaruan data terkait sisa kuota yang masih dapat digunakan untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti.

0 Komentar