JABAR EKSPRES – Seorang guru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 11 dan 13 tahun.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku berusia 43 tahun dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap dan amankan,” ujar Gofur saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Baca Juga:BRIN Jelaskan Fenomena Meteor Cirebon: Ukuran 3–5 Meter, Tidak Timbulkan AncamanMarc Klok Bidik Sejarah, Siap Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026
Ia menjelaskan, laporan dugaan pelecehan diterima polisi pada Sabtu (20/9/2025). Kasus terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Korban mengadu kepada orang tuanya bahwa telah mengalami tindakan tidak senonoh di salah satu tempat umum di wilayah Batujajar. Malam harinya langsung dilaporkan ke polisi,” kata Gofur.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku sehari kemudian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ada dua korban. Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap salah satu korban,” ungkapnya.
Gofur menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan.
“Tidak ada kekerasan atau ancaman, namun korban dibujuk dengan iming-iming uang,” tuturnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Cimahi dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:HUT ke-80 TNI, Billy Martasandy Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul untuk BangsaGenjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa,” pungkas Gofur. (Wit)
