Kasus Dugaan KDRT, Evie Effendi Jalani Pemeriksaan Tambahan

Ist. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman. Foto. Sandi Nugraha.
Ist. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ustaz Evie Effendi (EE) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jumat, 3 Oktober 2025, terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar dua jam, dan merupakan pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya ia juga telah dimintai keterangan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ustaz EE (Evie Effendi). 2 jam diperiksanya, hanya pemeriksaan tambahan, karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10).Menurut Abdul Rachman, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang saat ini sudah masuk ke tahap lanjutan.

Baca Juga:Gandeng Vidio, Shopee Luncurkan Inovasi Fitur Belanja Interaktif Vidio Shopping untuk Dorong Pertumbuhan UMKMDiakui KLH, Operasional PGN Guyur Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan

“Untuk perkaranya sudah di tahap penyidikan. Namun kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 9 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara masih ada 5 orang saksi lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Total saksi yang sudah dimintai keterangan ada 9 orang. (Sementara) 5 orang saksi (lainnya) belum memenuhi panggilan,” tuturnya.Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menyusul laporan dari anak kandung EE berinisial NAS (19) yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya.

“Jadi sekarang sudah naik sidik (penyidikan),” kata Abdul Rachman beberapa waktu lalu.Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi, pelapor, dan terlapor untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

0 Komentar