Sinergi yang dibangun tidak hanya dengan OJK. Baznas Ciamis juga mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agama setempat. Para penyuluh agama di lapangan turut serta menyosialisasikan pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam membangun kesejahteraan komunitas.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis berperan penting dalam memberikan fatwa-fatwa dan panduan syariah yang menjadi landasan operasional, memastikan seluruh pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
“Peran Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan, para penyuluh agama, hingga lembaga keagamaan seperti masjid dan pesantren sangatlah besar dan strategis. Mereka bukan hanya menjadi institusi yang menangani pencatatan pernikahan atau pusat pendidikan agama, tetapi juga merupakan mitra strategis BAZNAS dalam memperluas edukasi zakat dan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang kewajiban dan keutamaan berzakat,” tambah Lili.
Baca Juga:BAZNAS Jabar Luncurkan Program Pendayagunaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan MasyarakatBupati Bogor Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas di Ajang Nasional
Program School of Syariah dan penguatan ekosistem pusat inklusi keuangan syariah yang diinisiasi di Ciamis ini diharapkan mampu menciptakan perubahan yang nyata dan terukur. BAZNAS menargetkan, melalui kolaborasi multipihak ini, upaya pemberdayaan umat dapat berjalan lebih cepat dan efektif dalam menekan angka kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi di wilayahnya.
“Gong dari semua program dan sinergi ini tidak lain adalah kesejahteraan yang inklusif. Ketika zakat dikelola dengan baik, transparan, amanah, dan didukung oleh sinergi yang solid, maka mustahik pun dapat bertransformasi menjadi muzakki. Inilah misi besar dan mulia yang diemban oleh BAZNAS Ciamis untuk kemaslahatan umat dan kemajuan daerah,” pungkas Lili Miftah menutup paparannya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK, Rakyan Gilar Gifarulla, turut memaparkan data terkini. Ia mengungkapkan hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah tahun 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah nasional telah mencapai 43,42 persen, mengalami peningkatan yang menggembirakan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, di sisi lain, tingkat inklusi atau pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah masih relatif rendah, yakni berada di angka 13,32 persen.
“Kehadiran OJK dalam sinergi ini adalah untuk mendukung penuh langkah-langkah inovatif BAZNAS Ciamis. Kami berkomitmen memberikan edukasi keuangan syariah yang komprehensif dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang formal. Literasi yang baik akan melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal dan tidak syar’i, sekaligus membuka wawasan mereka untuk memilih produk keuangan syariah yang aman, terjangkau, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam,” kata Rakyan menegaskan komitmen OJK. (CEP)
