Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Tercatat di OJK Bulan Oktober 2025

Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Tercatat di OJK Bulan Oktober 2025
Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Tercatat di OJK Bulan Oktober 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pinjaman online atau pinjol legal masih menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tak sedikit kasus penipuan, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin resmi.

Baca Juga:Menkeu Purbaya Bongkar Harga Asli LPG 3 Kg hingga BBM, Segini Selisih yang Ditanggung NegaraViral Aksi Arogan Pemotor Berhentikan Bus Pariwisata di Ciwidey, Polisi Turun Tangan

Update Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2025

OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending (pinjol resmi) untuk memastikan keamanan pengguna.

Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis 8 September 2025, terdapat 96 pinjol legal yang berstatus berizin dan masih aktif hingga Oktober 2025.

Dengan daftar terbaru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memilih aplikasi pinjaman yang aman, transparan, dan sesuai aturan.

Berikut beberapa nama aplikasi pinjol legal 2025 yang masuk daftar resmi OJK:

1. Danamas

2. Amartha

3. Dompet Kilat

4. Tokomodal

5. Modalku

6. Kredit Pintar

7. Maucash

8. Finmas

9. KlikA2C

10. Akseleran

11. Ammana

12. PinjamanGo

13. KoinP2P

14. Pohondana

15. AdaKami

16. JULO

17. DanaRupiah

18. PinjamModal

19. Alami Sharia

20. AwanTunai

21. EasyCash

22. UangMe

23. Dana Syariah

24. CashCepat

25. KlikUMKM

26. Cicil

27. LumbungDana

28. Kredivo

29. Indodana

30. Akulaku Finance

31. Investree

32. Komunal

33. Restock

34. Asetku

35. Gradana

36. Danacita

37. Indofund.id

38. iGrow

39. Danai.id

40. Qazwa

41. KrediFazz

42. Doeku

43. Aktivaku

44. Indosaku

45. Edufund

46. Papitupi Syariah

47. DanaBijak

48. AdaModal

49. SamaKita

50. KawanCicil

51. Crowde

52. KlikCair

53. Ethis

54. Uatas

55. Findaya

56. Mapan Global Reksa.

Total ada 56 perusahaan pinjol legal yang sudah mengantongi izin OJK hingga Oktober 2025.

Menggunakan pinjol resmi OJK berarti Anda mendapat perlindungan hukum.

Setiap aplikasi pinjol legal wajib menerapkan bunga transparan, tidak melakukan teror penagihan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tak masuk akal, cara penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.

Karena itu, OJK menegaskan jangan pernah gunakan pinjol ilegal.

0 Komentar