JABAR EKSPRES – Pinjaman online atau pinjol legal masih menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tak sedikit kasus penipuan, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin resmi.
Baca Juga:Menkeu Purbaya Bongkar Harga Asli LPG 3 Kg hingga BBM, Segini Selisih yang Ditanggung NegaraViral Aksi Arogan Pemotor Berhentikan Bus Pariwisata di Ciwidey, Polisi Turun Tangan
Update Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2025
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending (pinjol resmi) untuk memastikan keamanan pengguna.
Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis 8 September 2025, terdapat 96 pinjol legal yang berstatus berizin dan masih aktif hingga Oktober 2025.
Dengan daftar terbaru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memilih aplikasi pinjaman yang aman, transparan, dan sesuai aturan.
Berikut beberapa nama aplikasi pinjol legal 2025 yang masuk daftar resmi OJK:
1. Danamas
2. Amartha
3. Dompet Kilat
4. Tokomodal
5. Modalku
6. Kredit Pintar
7. Maucash
8. Finmas
9. KlikA2C
10. Akseleran
11. Ammana
12. PinjamanGo
13. KoinP2P
14. Pohondana
15. AdaKami
16. JULO
17. DanaRupiah
18. PinjamModal
19. Alami Sharia
20. AwanTunai
21. EasyCash
22. UangMe
23. Dana Syariah
24. CashCepat
25. KlikUMKM
26. Cicil
27. LumbungDana
28. Kredivo
29. Indodana
30. Akulaku Finance
31. Investree
32. Komunal
33. Restock
34. Asetku
35. Gradana
36. Danacita
37. Indofund.id
38. iGrow
39. Danai.id
40. Qazwa
41. KrediFazz
42. Doeku
43. Aktivaku
44. Indosaku
45. Edufund
46. Papitupi Syariah
47. DanaBijak
48. AdaModal
49. SamaKita
50. KawanCicil
51. Crowde
52. KlikCair
53. Ethis
54. Uatas
55. Findaya
56. Mapan Global Reksa.
Total ada 56 perusahaan pinjol legal yang sudah mengantongi izin OJK hingga Oktober 2025.
Menggunakan pinjol resmi OJK berarti Anda mendapat perlindungan hukum.
Setiap aplikasi pinjol legal wajib menerapkan bunga transparan, tidak melakukan teror penagihan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tak masuk akal, cara penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi.
Karena itu, OJK menegaskan jangan pernah gunakan pinjol ilegal.
