Badan Hukum PLK Dicabut, Pemprov PD Menang Kasasi terkait Gugatan Lahan SMAN 1 Bandung

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar Arief Nadjmudin (kiri) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa B
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar Arief Nadjmudin (kiri) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat (tengah) saat menyampaikan perkembangan kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat cukup percaya diri merespon rencana kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan SMAN 1 Bandung. Badan hukum organisasi itu telah dicabut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat menguraikan, sengketa lahan atas sekolah di Jalan Ir H Djuanda itu mulanya bergulir di PTUN Bandung. Hasilnya dimenangkan pihak PLK.

Kemudian Pemprov mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya berpihak ke Pemprov Jabar. “Putusan PTUN di Jakarta itu juga telah keluar dan memenangkan Pemprov, ” katanya, Selasa (30/9).

Baca Juga:Bukan Keracunan Lagi! 36 Siswa Cipongkor Ternyata Kena Psikosomatik Gegara Trauma MBGDukung Program 3 Juta Rumah, BSI Ikuti Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Dihadiri Presiden Prabowo

Tapi nampaknya pihak PLK tidak puas. Sehingga mereka juga menyampaikan bakal naik ke tingkat kasasi.

Berkaitan dengan itu, Pemprov Jabar juga langsung merapatkan barisan. Termasuk memperkuat tim hukum dengan didampingi sejumlah pakar hukum besutan Jabar Istimewa.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar Arief Nadjmudin menambahkan, secara resmi pihaknya memang belum menerima memori kasasi terkait perkara itu. Namun demikian pihaknya percaya dalam tahap kasasi itu juga bakal dimenangkan Pemprov Jabar.

Arief menguraikan, salah satu poin penguatnya adalah terkait status badan hukum dari PLK tersebut. “Per 28 Agustus 2025, Kementerian Hukum juga telah mencabut badan hukum PLK, ” cetusnya.

Dengan pencabutan itu artinya PLK tidak berhak untuk mengajukan kasasi. Permohonan bakal tidak dilayani. Sehingga langkah gugatan pada tingkat kasasi bakal dimenangkan oleh Pemprov. (son)

0 Komentar