Penahanan Ijazah Karyawan RSOP Ciamis, Disnakertrans Sarankan Korban Melapor

Penahanan Ijazah Karyawan RSOP Ciamis, Disnakertrans Sarankan Korban Melapor
Egit Nurfajrin menunjukkan kontrak kerja dengan RSOP Ciamis, Jumat (26/9/2025). Ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan dan harus ditebus Rpp42 juta karena penalti kontrak kerja. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar turut merespons terkait penahanan ijazah karyawan Rumah Sakit Khusus Orthopedi (RSOP) Ciamis. Pihaknya mendorong korban untuk melapor Disnaker setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Jabar Firman Desa menuturkan, pihaknya telah beberapa kali menangani kasus serupa. Yakni penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.

Beberapa kasus penahanan ijazah yang masuk aduan juga berhasil dituntaskan. “Saran kami untuk mempermudah pengaduan, bisa disampaikan ke Disnaker setempat,” katanya, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga:Bantah Adanya Penebusan Ijazah Rp42 Juta, Begini Respons RSOP CiamisIjazah Ditahan, Egit Diminta Bayar Rp42 Juta Setelah Mundur dari RSOP Ciamis

Firman melanjutkan, dari pengalaman beberapa kasus yang ada, penahanan ijazah terjadi karena masih ada utang piutang antara karyawan dengan tempat bekerja. “Atau karena ada perjanjian kontrak yang harus dipatuhi,” cetusnya.

Firman menambahkan, secara perdata, penahanan ijazah oleh perusahaan dimungkinkan terjadi. Namun Disnaker selalu memediasi perusahan terkait agar tidak dilakukan penahanan.

“Di beberapa kasus kami bantu negosiasikan agar perusahaan bisa memberikan ijazah yang ditahan. Dan itu berhasil. Memang ada perusahaan yang bersikeras, tapi sejauh ini (aduan.red) di provinsi berhasil diselesaikan,” cetusnya.

Bahkan ada karyawan yang ijazahnya ditahan karena persoalan utang piutang. Tapi setelah mediasi, perusahaan mau kooperatif. Karena itu pihaknya menyarankan korban terkait untuk melapor jika belum, sehingga akan diproses untuk mediasinya. (son)

0 Komentar