Ia menambahkan, operasi penertiban ini bersifat rutin dan dilaksanakan setiap hari. Hanya saja, kegiatan besar yang melibatkan dinas teknis dilakukan secara terjadwal.
Mengenai sanksi, Fery menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut kepada dinas terkait sesuai kewenangan. Bukti hasil penertiban untuk sementara disimpan di kantor Satpol PP.
“Jika dalam satu atau dua minggu pemilik reklame tidak mengambil, maka akan kita musnahkan. Agar tidak menumpuk menjadi sampah,” tutupnya. (Mong)
