Satpol PP Cimahi Tertibkan Reklame Non Permanen, Jaga Estetika Kota dan Tertib Pajak Reklame

Satpol PP Cimahi Tertibkan Reklame Non Permanen, Jaga Estetika Kota dan Tertib Pajak Reklame
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat menertibkan spanduk dan baligo ilegal (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melakukan penertiban Reklame Non Permanen yang marak terpasang di sejumlah titik strategis kota.

Aksi penertiban yang dilaksanakan di lima kawasan utama, Sangkuriang, Ciawitali, Amir Machmud, Gatot Subroto, dan Leuwigajah menjadi bagian dari upaya menjaga estetika perkotaan, ketertiban umum, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan lintas dinas terkait, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda).

Baca Juga:Bantu Penerangan Masyarakat Pra-sejahtera, UPI Hadirkan Program Listrik Mandiri Rakyat di Desa Sukaresmi KBBTiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan Tindak

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Fery Supriadi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban tim analis penindakan terlebih dahulu mendata titik-titik rawan pemasangan reklame yang melanggar.

“Sebelum melakukan penertiban, kita dari tim analis penindakan melakukan pendataan terlebih dahulu. Jadi titik-titik mana saja yang banyak pelanggaran, baik karena pemasangan yang tidak sesuai aturan maupun tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak daerah,” ujar Fery kepada Jabar Ekspres.

Fery menegaskan, penertiban ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan pelaku usaha yang memasang reklame taat membayar pajak demi meningkatkan PAD Cimahi.

Kedua, lanjut Fery, pihaknya mendukung persiapan Cimahi dalam penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Anugerah Bakti Kebersihan Makuta Binokasih dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk membantu meningkatkan PAD melalui reklame yang tertib dan berizin, baik permanen maupun non-permanen. Selain itu, ini juga mendukung target kita dalam penilaian Adipura maupun penghargaan Makuta Binokasih,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Satpol PP menertibkan seluruh spanduk komersial maupun Non Komersial, termasuk partai politik. Namun, untuk spanduk partai politik, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan pengampu terkait agar tetap menjaga sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau iklan komersial jelas kita tertibkan jika tidak bayar pajak atau melanggar. Untuk partai politik, kita koordinasi dengan pengampunya, apakah akan turunkan sendiri atau dibantu oleh kita. Bagaimanapun, hubungan baik dengan legislatif juga harus dijaga,” beber Fery.

0 Komentar