Cimahi Gempur Rokok Ilegal, 1 Juta Batang Dimusnahkan!

Operasi Gempur Rokok Ilegal di Cimahi, Pemkot dan Bea Cukai Edukasi Masyarakat untuk Tidak Membeli
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira saat Secara Simbolis Membakar Ribuan Rokok Ilegal di Plaza Taman Pemkot Cimahi/Firman Satria/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil operasi penindakan sepanjang Januari–September 2025.

Pemusnahan digelar di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (25/9/2025), sebagai langkah tegas menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya nyata untuk menyelamatkan penerimaan negara.

Baca Juga:FIFA Tegaskan Tak Ada Rencana Tambah Jumlah Tim di Piala Dunia 2030Timnas Indonesia Umumkan Skuad untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Ada Nama Hilgers dan Marselino!

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang cukai ilegal yang akrab disebut rokok ilegal. Jumlahnya mencapai 1.013.236 batang, dengan nilai Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta,” ujarnya pada wartawan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar. Namun, sebagian barang sitaan akan diolah di TPS Santiong untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF), sebagai alternatif bahan bakar.

“Tidak semua kita bakar. Masih bisa memberi manfaat dengan diolah kembali,” jelas Adhitia.

Ia menekankan, dampak ekonomi akibat maraknya rokok ilegal sangat signifikan. “Nilai yang cukup fantastis. Dalam kondisi perekonomian saat ini, angka itu sangat berarti jika bisa diselamatkan untuk penerimaan negara,” katanya.

Adhitia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah rokok ilegal. “Jangan tergoda oleh harganya. Rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga merugikan negara dengan kebocoran penerimaan,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan hukum tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga pihak-pihak yang melindungi peredarannya. “Penindakan sudah dilakukan Satpol PP, termasuk menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal beserta beking-bekingnya. Kita akan tindak tegas bersama Forkopimda Cimahi,” tandas Adhitia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan lebih detail soal modus dan dampak peredaran rokok ilegal. “Pemusnahan ini bukan hanya simbol, tetapi juga edukasi agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal,” ucapnya.

Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati

Finari menyebut, rokok ilegal bisa dikenali dari tiga ciri yakni: tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan salah peruntukan, misalnya cukai dibayar untuk 12 batang padahal isi sebenarnya 20 batang.

0 Komentar