JABAR EKSPRES – Bupati Bandung, Dadang Supriatna melantik 215 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024.
Pelantikan tersebut digelar bersamaan dengan pengambilan sumpah dan janji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kamis (25/9/2025), di Gedung Moh. Toha, Soreang.
Dalam kesempatan itu, Dadang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK yang baru dilantik, untuk menjaga integritas dengan tidak terjerat praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.
Baca Juga:Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan TindakWagub Jateng Targetkan 50 Persen Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026
Ia menegaskan, ASN yang kedapatan terlibat akan diberikan sanksi berat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jangan sekali-kali melakukan pinjaman untuk judi online atau melalui pinjaman ilegal. Jika nekat, akan ada sanksi berat dari BKPSDM Kabupaten Bandung,” tegas Dadang di hadapan para ASN.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak mental, tetapi juga mengganggu profesionalitas aparatur pemerintah.
Ia mengaku menerima banyak laporan mengenai ASN yang menunggak pinjaman, baik di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Bank BJB, maupun bank milik Pemkab Bandung.
Sebagai solusi, Dadang mendorong ASN memanfaatkan fasilitas pinjaman resmi yang tersedia di lembaga perbankan.
“Silakan pinjam di lembaga resmi, seperti di Bank BJB atau BPR Kertaraharja. Jangan sampai terjerat pinjaman ilegal yang justru merugikan,” ujarnya.
Selain menekankan soal kedisiplinan, Kang DS sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa kebutuhan PPPK di Kabupaten Bandung saat ini mencapai 7.604 orang.
Baca Juga:Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama PencemaranNikmati Pemandangan Gunung Tangkuban Perahu Lewat “Mountain Gateway Package” dari ibis Bandung Pasteur
Angka tersebut sudah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari program nasional untuk mengangkat tenaga honorer.
Ia berharap, pengangkatan PPPK ini dapat memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong daya beli masyarakat.
“ASN jangan terpengaruh isu-isu yang berkembang. Fokuslah meningkatkan kualitas sumber daya, menjaga kesehatan fisik maupun kompetensi, agar pelayanan publik bisa maksimal,” pungkasnya.
