JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Permanen sebesar Rp.10 Miliar kepada PT. BPR Kertaraharja Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan, pada saat Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, Selasa, 23 September 2025.
Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa Perda No.14 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank akan berakhir sampai dengan Desember 2025.
Baca Juga:Marak Kasus Keracunan, DPRD Kabupaten Bandung Desak Quality Control MBG DiperketatASN Kabupaten Bandung Jalani Pelatihan, Persiapan Realisasi 57 Rencana Aksi Daerah?
Oleh karena itu, lanjutnya, maka perlu dilakukan peninjauan kembali Perda yang mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat.
Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta mendorong upaya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Bandung, hal tersebut dapat mewujudkan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian.
Tentunya, tambah Asep Ikhsan, dengan memperhatikan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menyeluruh terhadap dana bergulir.
“Kami mengapresiasi setinggi- tingginya agar program ini terlaksana. Namun kami pun berharap agar pelaksanaannya, dana bergulir dilaksanakan secara transparan dan accountable sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kecil, yang mana program ini seyogyanya dapat menjadi instrumen pemerintah untuk menumpas praktek bank emok, pinjol ilegal, dan judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan membuat kehidupan warga terjerembab dalam jeratan hutang,” tegas politisi Parta Demokrat ini.
Pihaknya berharap agar lembaga keuangan terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Macet Nasabah agar uang terus bergulir pada masyarakat kecil yang membutuhkan.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal PT. BPR Kertaraharja, ia menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat 5, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bertujuan antara lain pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
Pernyataan modal tersebut, jelasnya, dapat dilakukan setelah adanya analisis investasi dan juga tersedianya rencana bisnis BUMD, sehingga dapat menguntungkan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
