Waspadai Efek Pengawasan Truk ODOL, Kemenhub Janjikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang?

Waspadai Efek Pengawasan Truk ODOL, Kemenhub Janjikan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang?
Truk mengangkut barang berlebih (ODOL) melintas di Jalan Suci, Kota Bandung, Kamis (21/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sejak awal, kebijakan bebas ODOL telah ditetapkan dan disosialisasikan, dengan sejumlah tahapan penting seperti pembatasan kendaraan ODOL bagi BUMN, penguatan layanan UPPKB, berbagai uji coba implementasi e-tilang, serta road map pengawasan elektronik.

Aan menuturkan hingga memasuki tahun 2025 penanganan kendaraan ODOL diarahkan ke level yang lebih strategis melalui penyusunan Perpres Logistik Nasional. Upaya ini dikoordinasikan lintas kementerian, termasuk Kemenhub, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendagri, Polri, serta asosiasi industri.

Demi mendukung komitmen itu, Ditjen Perhubungan Darat turut mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL tahun 2025 – 2029 yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Baca Juga:Soroti Implementasi Zero ODOL, Ini Kata Pengamat Transportasi!Dampak Truk ODOL, Keuangan Negara Alami Pemborosan Rp47,43 Triliun Setiap Tahun!

“RAN ini menjadi peta jalan nasional dalam upaya mewujudkan kebijakan zero ODOL secara menyeluruh, terukur, dan berkesinambungan,” ucap Aan.

Terdapat sembilan langkah strategis yang akan ditempuh, mulai dari integrasi pendataan angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan penindakan di lapangan, penetapan kelas jalan hingga peningkatan daya saing distribusi logistik multimoda.

0 Komentar