JABAR EKSPRES – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis menyatakan sikap politiknya yang terbuka dan mendukung penuh langkah Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, apabila memandang perlu adanya pengisian posisi Wakil Bupati yang saat ini masih lowong. Sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Ciamis, Didi Sukardi.
Didi Sukardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan secara aktif mengajukan calon sendiri, kecuali atas permintaan langsung dari Bupati.
“Kalau Pak Bupati merasa perlu ada wakil, maka PKS akan mendukung sepenuhnya. Soal siapa orangnya, tentu tergantung pilihan beliau. Bila beliau menginginkan kader PKS, bisa saja Kang Dede Herli, Ade Amran, atau Arif,” ucap Didi pada Senin, (22/9/2025).
Baca Juga:Tinjauan Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati CiamisAnjar Asmara Diusulkan Demokrat Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa langkah politik terkait pengisian posisi wakil bupati ini sebaiknya dikonsolidasikan langsung oleh Bupati dengan seluruh partai-partai koalisi pendukung pemerintah. PKS, menurutnya, akan mengikuti arah dan keputusan yang ditetapkan.
“Kita tidak akan mencalonkan kecuali diminta langsung oleh Pak Bupati. PKS akan selalu memberikan dukungan agar pemerintahan Kabupaten Ciamis berjalan optimal, apalagi kondisi APBD saat ini sedang defisit,” jelasnya.
Merespons dinamika politik yang berkembang, Didi juga menepis anggapan bahwa PKS mendorong Ketua DPRD Ciamis, Nanang, untuk maju mengisi posisi tersebut.
“Kami tidak pernah menyatakan mendorong. Kami hanya mengapresiasi jika kemudian Pak Nanang memiliki keinginan, itu sah-sah saja, dan tentu nanti akan diputuskan bersama koalisi,” katanya.
Namun, di balik dukungan penuh tersebut, Didi menyampaikan satu catatan penting yang perlu dipahami semua pihak. Ia menyebutkan kemungkinan besar kursi Wakil Bupati Ciamis tidak akan terisi hingga akhir masa jabatan jika tidak ada kejelasan hukum dari Mahkamah Agung.
“Kasus di Ciamis unik, karena Pak Yana meninggal hanya dua hari sebelum pemilihan. Kondisi ini membuat proses pengisian jabatan wakil bupati membutuhkan kejelasan hukum,” ungkapnya. (CEP)
