Pemda Bandung Barat Menang Sengketa Pacuan Kuda, Lahan Disiapkan untuk RS Adhyaksa

Lahan Pacuan Kuda Cikidang di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Lahan Pacuan Kuda Cikidang di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik lahan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi berakhir.

Pemda Bandung Barat keluar sebagai pemenang dalam sengketa kepemilikan tanah yang selama ini diperebutkan sejumlah pihak.

Atas kemenangan ini, Pemda KBB berhak penuh atas lahan seluas 88.730 meter persegi dan memutuskan menyerahkannya untuk kepentingan publik berupa pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Baca Juga:Real Madrid Bungkam, Raul Asencio Hadapi Dakwaan Penyebaran Video Tak SenonohThierry Henry Desak Arsenal Menangkan Trofi Musim Ini: Waktunya Berhenti Beralasan!

Kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan pacuan kuda menjadi tonggak penting penyelesaian konflik yang berlangsung bertahun-tahun.

Diketahui, lahan tersebut sebelumnya kerap memunculkan klaim dari pihak ahli waris maupun penggarap, sehingga pemanfaatannya tidak kunjung jelas. Kini, kemenangan Pemda KBB membuka jalan bagi pembangunan rumah sakit dengan kapasitas besar yang dinilai mendesak untuk masyarakat Bandung Barat.

Hibah lahan kepada Kejati Jabar telah mendapat persetujuan resmi DPRD KBB melalui gabungan Komisi I dan II.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa keputusan ini lahir setelah proses panjang, mulai dari monitoring lapangan hingga rapat kerja intensif bersama pemerintah daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 2 huruf C Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik daerah bisa dilakukan dengan hibah. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 331 ayat 1 huruf A Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pemindahtanganan tanah atau bangunan milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD,” jelas Sandi saat dihubungi, Minggu (21/9/2025)

Permohonan hibah ini bermula dari surat Bupati Bandung Barat Nomor N000.2.4.2/3226/BKAD/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD KBB.

Surat tersebut menindaklanjuti permintaan Kejati Jabar terkait rencana pembangunan RS Adhyaksa di atas lahan pacuan kuda. Sebagai tindak lanjut, Badan Musyawarah DPRD menugaskan Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) bersama Komisi II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) melakukan pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga:Di Tengah Konflik Gaza, Israel Dihujani Seruan Boikot Jelang Piala Dunia 2026Pulang ke Tanah Kelahiran, Mourinho Siap Pimpin Benfica Menuju Era Baru

Proses monitoring lapangan dilaksanakan pada 4 Agustus 2025, diikuti rapat kerja intensif pada 15-16 September 2025. Hasilnya, gabungan komisi merekomendasikan lima poin penting.

Pertama, menyetujui hibah tanah pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi kepada Kejati Jabar. Kedua, meminta Pemkab KBB segera memproses hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses hibah. Keempat, mendorong Kejati Jabar segera merealisasikan pembangunan RS Adhyaksa. Kelima, menginstruksikan Pemkab KBB dan Kejati Jabar melakukan komunikasi dengan pihak yang masih mengklaim sebagai ahli waris maupun para penggarap lahan.

0 Komentar