Diketahui, pada Jumat (12/9), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah menempatkan dana total senilai Rp200 triliun di lima bank umum mitra. Dana tersebut berasal dari kas pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia.
Porsi dana yang ditempatkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun. Sedangkan Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Baca Juga:Soal Program Pembangunan 3 Juta Rumah, PKP Pastikan Tidak Ada Penggusuran?KUR Perumahan Diklaim Serap Jutaan Tenaga Kerja, Benarkah?
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Menurut Menkeu, tidak ada tenor untuk penempatan dana pemerintah di lima bank tersebut.
Sementara itu, tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan yakni sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI atau BI-Rate.
Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli SBN.
