Siapkan Dokumen ini Untuk Ajukan KUR Perumahan 2025 bagi Pelaku UMKM Bunga Rendah

Siapkan Dokumen ini Untuk Ajukan KUR Perumahan 2025 bagi Pelaku UMKM Bunga Rendah
Siapkan Dokumen ini Untuk Ajukan KUR Perumahan 2025 bagi Pelaku UMKM Bunga Rendah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Segera siapkan dokumen berikut ini untuk ajukan KUR Perumahan 2025 bagi pelaku UMKM dengan bunga rendah.

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan 2025 dengan total plafon mencapai Rp130 triliun.

Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor perumahan sekaligus mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat umum.

Baca Juga:Cara Ajukan KUR BRI Mikro Rp50 Juta Secara Online dan Offline, Bawa Dokumen Wajib Ini!Pemerintah Resmi Siapkan KUR Perumahan 2025 Rp130 Triliun, Begini Cara Daftarnya

Pengumuman ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada 15 September 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penyaluran KUR Perumahan dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Dalam paparannya, Airlangga menjelaskan bahwa dari total plafon Rp130 triliun, Rp117 triliun dialokasikan untuk sisi penyedia (supply side) yakni UMKM kontraktor perumahan.

Masing-masing kontraktor bisa memperoleh plafon kredit hingga Rp20 miliar, dengan maksimal 4 kali akad dan total akumulasi pencairan Rp20 miliar.

Sementara itu, Rp13 triliun diperuntukkan untuk sisi permintaan (demand side), yaitu masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usahanya. Untuk kategori ini, tersedia plafon Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Aturan tersebut mendefinisikan Kredit Program Perumahan sebagai kredit/pembiayaan investasi dan/atau modal kerja yang diberikan kepada UMKM berbentuk individu atau badan usaha dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah di sektor perumahan.

Baca Juga:5 Prompt Edit Foto Profesional Pakai Jas Keren Ala Studio, Elegan Banget!Cara Buat Foto Polaroid Bersama Nenek yang Sudah Meninggal, Lengkap dengan Promptnya

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga/marjin kepada penyalur KUR Perumahan untuk meringankan suku bunga yang dibebankan ke debitur, sehingga cicilan menjadi lebih ringan.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini dapat segera mengajukan KUR Perumahan 2025 dengan mudah.

Persyaratan Umum Pengajuan KUR Perumahan 2025

Berikut ketentuan bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR Perumahan:

1.Untuk kontraktor (sisi penyediaan):

-Plafon: di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar

-Total pencairan: maksimal Rp20 miliar

-Maksimal akad: 4 kali

-Jangka waktu: maksimal 4 tahun (modal kerja) atau 5 tahun (investasi)

0 Komentar