MOSI Nusantara Sampaikan 9 Tuntutan, DPRD Bogor Terima Aspirasi 

Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor, yakni Ahmad Aswandi, Subhan, dan Edi Kholki, Wakil Ketua Komisi II
Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor, yakni Ahmad Aswandi, Subhan, dan Edi Kholki, Wakil Ketua Komisi II, untuk berdialog di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor dengan massa aksi dari Mimbar Orasi Nusantara (MOSI Nusantara), Selasa (16/9/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan massa dari Mimbar Orasi Nusantara (MOSI Nusantara) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa sore (16/9/2025).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya menolak Perwali Nomor 21 Tahun 2025, mendesak pencopotan Ketua DPRD Kota Bogor, serta meminta Wali Kota Bogor untuk mundur.

Selain itu, massa juga menuntut transparansi penuh keuangan daerah dan APBD, audit independen terhadap proyek hasil pokok pikiran (pokir), hingga pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga menjadi calo pokir.

Baca Juga:Persib Siap Tempur Hadapi Lion City Sailors di ACL Two, Matricardi: Kami Percaya Diri!Tak Mau Ubah Gaya, Amorim Tantang Takdir di Old Trafford

MOSI Nusantara menyoroti Perwali Bogor Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan anggota DPRD Kota Bogor. Aturan tersebut menuai kritik lantaran disebut membuat penghasilan anggota DPRD mencapai miliaran rupiah per tahun.

Koordinator MOSI Nusantara, Suhandi, menegaskan kebijakan itu melukai rasa keadilan masyarakat.

“Bagaimana mungkin ketika rakyat masih menghadapi kemiskinan, keterbatasan layanan dasar, dan ketimpangan kesejahteraan, DPRD justru mendapat penghasilan miliaran rupiah per tahun? Ini kebijakan elitis dan jauh dari semangat kerakyatan,” ujarnya.

Selain soal gaji, MOSI Nusantara juga menyoroti rawannya penyalahgunaan program pokir DPRD yang dianggap kerap dijadikan alat transaksi politik. Padahal, Surat Edaran KPK Nomor SE-2-2024 sudah menegaskan pokir bukan wadah perdagangan proyek dan melarang gratifikasi anggota dewan.

Aksi massa diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bogor, yakni Ahmad Aswandi, Subhan, dan Edi Kholki yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II. Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor.

Edi Kholki menegaskan, hingga kini Perwali tersebut belum dieksekusi.

“Perwali Bogor Nomor 21 Tahun 2025 itu belum dijalankan. Gaji kami belum ada kenaikan sesuai Perwali yang dimaksud. Terkait isu-isu nasional, ada kemungkinan DPRD seluruh Indonesia akan diundang ke Kemendagri,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, program pokir pada dasarnya merupakan sarana penyaluran aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui reses maupun dialog publik. Menurutnya, pelaksanaan pokir di Kota Bogor akan terus diarahkan agar transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga:Mbappe Ingin Zidane Pimpin PrancisIni 5 Tim Azarine DBL Dance Competition yang Tampil Memukau di Opening Party DBL Bandung 2025

DPRD Kota Bogor pun menyatakan akan terus membuka ruang dialog dan menerima setiap aspirasi masyarakat.

0 Komentar