Info KJP Plus September 2025 Resmi Cair! Cek Ini Rinciannya

Info KJP Plus September 2025 Resmi Cair! Cek Ini Rinciannya
Info KJP Plus September 2025 Resmi Cair! Cek Ini Rinciannya./Pemprov DKI Jakarta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Simak berikut ini informasi mengenai pencairan KJP Plus bulan September 2025 yang resmi cair, cek juga rinciannya di artikel ini.

Kabar gembira datang bagi para peserta didik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) Tahap 2 Tahun 2025 telah dimulai pada bulan September 2025.

Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta).

Baca Juga:Cara Edit Foto Candid Hitam Putih di Art Gallery Bersama Pasangan Seperti PrewedTabel dan Simulasi KUR BRI Rp250 Juta untuk UMKM, Cicilan Rendah Banget!

Pencairan ini merupakan alokasi dana untuk bulan Juli 2025 yang disalurkan secara bertahap mulai 10 September 2025.

Dengan pencairan ini, para penerima bantuan pendidikan dapat kembali memenuhi kebutuhan belajar mereka tanpa hambatan.

Jumlah Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 September 2025

Menurut data terbaru dari Pemprov DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 mencapai 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Berikut rincian lengkap besaran dana yang diterima:

1.Jenjang SD/SDLB/MI

• Dana personal: Rp 250.000 per bulan

• Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000

• Jumlah penerima: 338.771 siswa

2.Jenjang SMP/SMPLB/MTs

• Dana personal: Rp 300.000 per bulan

• Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000

• Jumlah penerima: 192.020 siswa

3.Jenjang SMA/SMALB/MA

• Dana personal: Rp 420.000 per bulan

• Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

• Jumlah penerima: 61.139 siswa

4.Jenjang SMK

• Dana personal: Rp 450.000 per bulan

• Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000

• Jumlah penerima: 112.891 siswa

5.Jenjang PKBM

• Dana personal: Rp 300.000 per bulan

• Tambahan SPP: tidak ada

• Jumlah penerima: 2.692 siswa

Perlu diketahui bahwa dari total dana personal yang diterima, maksimal Rp 100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Tahapan Pencairan Bagi Penerima Baru

Bagi peserta didik yang baru pertama kali menerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, ada beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan agar pencairan dana berjalan lancar. Tahapan tersebut adalah:

1. Pembukaan rekening oleh Bank DKI: Pihak Bank DKI akan membuka rekening baru atas nama penerima dan mencetak buku tabungan serta kartu ATM.

0 Komentar