JABAR EKSPRES – Mantan atau eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin sebagai terpidana kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City.
Tak hanya Yana Mulyana, dua terpidana lainnya seperti Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Khairur Rijal sebagai Mantan Sekdishub Kota Bandung juga, kini telah dinyatakan bebas secara bersyarat.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar), Kusnali menyebut bahwa Yana Mulyana telah dinyatakan bebas secara bersyarat sejak tanggal 14 Juni 2025 lalu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025.
Baca Juga:BMKG Prediksi Hujan Lebat di Bandung Raya, BPBD Kabupaten Bandung Siapkan Langkah AntisipasiPersib Bandung Harus Waspada! Ini 2 Pemain Berbahaya Milik Lion City Sailors di ACL Two, Siapa?
Namun meski telah dinyatakan bebas secara bersyarat, Eks Wali Kota Bandung periode 2022-2023 tersebut, menurut Kusnali masih tetap harus menjalani wajib lapor.
“Dia (Yana Mulyana) masih harus menjalani masa percobaan (wajib lapor) hingga berakhir pada 17 Oktober 2027 (nanti),” ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/9).
Diketahui, Yana Mulyana yang merupakan terpidna dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City pada tahun 2022 lalu, telah dinyatakan bebas bersyarat setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Pak Yana Mulyana (eka Wali Kota Bandung) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Dimana yang bersangkutan, (telah) dihadapkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung per tanggal 13 Juni 2025 (kemarin),” ucap Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman.(San).
