Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 September 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 September 2025
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 September 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Warga Bandung kini tak perlu bingung lagi saat ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Sabtu, 13 September 2025, sehingga masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus antre panjang di Satpas Polrestabes Bandung.

Setiap bulannya, ribuan warga memanfaatkan layanan ini karena dianggap lebih efisien. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling, bawa dokumen lengkap, dan ikuti proses administrasi, maka SIM bisa langsung diperpanjang.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Berdasarkan data resmi Polrestabes Bandung, berikut jadwal layanan SIM Keliling: Sabtu, 13 September 2025 di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta jam 09.00 – 12.00 WIB.

Baca Juga:Benarkah PIP September 2025 Sudah Cair? Segera Cek Nama di Link Resmi iniKlaim Saldo DANA Gratis Rp275 Ribu Sekarang Juga, Gak Pake Ribet

Catatan penting: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan dan kebijakan kepolisian.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. SIM lama yang masih berlaku.

3. Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik.

4. Bukti tes psikologi (e-Psi SIM).

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut biaya resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Catatan: biaya di atas belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi.

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar

Agar tidak buang waktu, ada baiknya warga memperhatikan tips berikut:

  • Datang lebih awal sebelum loket dibuka, karena kuota harian terbatas.
  • Lengkapi semua dokumen supaya proses lebih cepat.
  • Gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat mendatangi lokasi.

Warga biasanya mulai antre sejak pukul 08.00 WIB. Menurut Dedi, warga Antapani, “Kalau datang pagi, lebih cepat selesai.”

Hal yang Harus Diperhatikan

  • Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C.
  • SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang. Pemohon harus membuat SIM baru langsung di Satpas.
  • Untuk informasi terbaru atau perubahan jadwal, hubungi Polrestabes Bandung atau akses situs resmi Korlantas Polri.
0 Komentar