JABAR EKSPRES – Iwan Rismawan (41), petugas keamanan non-ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor, mengaku tengah mempersiapkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Iwan telah menjalani tugasnya sebagai petugas keamanan sejak tahun 2017. Bagi dirinya, adanya pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab Bogor menjadi secercah harapan untuk memperjelas status kepegawaiannya.
“Ya kalau semangatnya pasti semangat, yang penting mah kita udah ikutan tes PPPK,” ujar Iwan saat ditemui di pos penjagaan pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:Pemprov Jateng Raih Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan PanganCity Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi Bersih
Saat itu, Iwan tampak tengah berjaga sambil mengakses website SSCASN untuk memeriksa kelengkapan persyaratan PPPK Paruh Waktu. Ia juga terlihat mengurus permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui laman resmi kepolisian.
Menurutnya, seluruh dokumen yang dibutuhkan akan segera diunggah pada hari berikutnya.
“Nge-uploadnya besok. Kalau kan bikin SKCK-nya, hari Sabtu kan setengah hari. Besok, bisa. Kan besok hari libur nih. Ya, bisa paling usahain besok. Biarpun diperpanjang sampe tanggal 22 juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas waktu pengisian DRH bagi pegawai non-ASN dari semula 15 September menjadi 22 September 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Adapun Pemkab Bogor telah resmi mengajukan alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 10 September 2025.
Dari total 9.756 pegawai non-ASN yang diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, 4.548 di antaranya terdaftar dalam pangkalan data BKN, yang terdiri dari:
Tenaga Guru: 551 orangTenaga Kesehatan: 68 orangTenaga Teknis: 3.929 orangSementara itu, 5.208 lainnya merupakan pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, dengan rincian:
Tenaga Guru: 999 orangTenaga Kesehatan: 382 orangTenaga Teknis: 3.827 orang
