Segel Griya Elok Townhouse, Wakil Wali Kota Bandung: Tak Ada Aktivitas Sebelum PBG Keluar

Ilustrasi: Wakil Walikota Bandung Erwin saat berbincang dengan awak media beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rac
Ilustrasi: Wakil Walikota Bandung Erwin saat berbincang dengan awak media beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menegakkan aturan terkait perizinan bangunan. Hal ini disampaikan setelah dirinya melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan Griya Elok Townhouse di kawasan Gumuruh, Kota Bandung, yang dinilai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya mendapatkan aduan dari warga terkait pembangunan di Griya Elok Townhouse. Proyek ini pernah disegel juga pada 2023. Hari ini langsung saya segel kembali, dan saya instruksikan kepada jajaran agar tidak ada aktivitas sampai PBG-nya keluar,” tegas Erwin, Kamis (11/9/2025).

Penyegelan dilakukan terhadap salah satu rumah yang masih dalam tahap pembangunan, serta bagian depan kompleks guna mencegah aktivitas lebih lanjut. Dari pantauan di lokasi, diketahui sudah terdapat sekitar 8 hingga 10 unit rumah yang dibangun, dan dua di antaranya telah dihuni.

Baca Juga:Komitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori Membandel

Menurut Erwin, pihak pengembang berdalih bahwa proses perizinan telah diajukan namun masih dalam proses. Menanggapi hal ini, ia menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan mempercepat proses perizinan bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, selama semua persyaratan administrasi dipenuhi.

“Kalau memang sudah mengurus izin, tentu kita akan bantu percepat. Kita tidak ingin mempersulit siapa pun. Iklim investasi di Kota Bandung harus kondusif, tapi tetap taat aturan. Kalau mereka urus IMB atau PBG, kan ada juga pemasukan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap penyegelan akan ditindak tegas secara hukum. Terlebih, sebelumnya proyek pembangunan tersebut sempat di segel oleh Pemkot Bandung.

“Kalau ada yang berani membuka segel atau tetap melakukan aktivitas, akan kami proses pidana karena sudah melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Erwin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi ke seluruh proyek perumahan di Kota Bandung untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa.

“Kalau ada perumahan yang tidak memiliki izin, pasti saya segel. Saya tidak akan beri toleransi,” ucapnya.

Terkait bangunan yang sudah dihuni, Pemkot tidak akan melakukan penyegelan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga:Merefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL IndonesiaNA Mantan Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Multiyears , Negara Rugi Rp26 M

“Yang kita segel hanya rumah yang belum jadi. Untuk yang sudah dihuni, kita biarkan, karena mereka juga butuh tempat tinggal,” jelas Erwin.

0 Komentar