JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu akhirnya memasuki babak baru.
Dua pelaku yang sempat buron, yakni R (35) dan P (29), berhasil ditangkap polisi sebelum berhasil melarikan diri ke luar daerah lewat jalur laut.
Pada Selasa, 9 September 2025, keduanya digelandang ke Mapolda Jawa Barat dengan kondisi tangan terborgol dan kaki diperban.
Baca Juga:Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Dibuka, Simak Daftar Posisi dan Link DaftarnyaKapan Pencairan KJP Plus September 2025? Simak Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima
Wajah penuh lebam menandakan kerasnya upaya pelarian yang mereka lakukan selama sepekan terakhir.
Kronologi Penangkapan Dua Pelaku
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 8 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.
Sebelum tertangkap, kedua tersangka sempat berpindah-pindah kota mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.
Dari sana, mereka kembali ke Indramayu untuk mencari jalur kabur lewat laut dengan menyamar sebagai calon anak buah kapal (ABK).
“Rencananya, mereka ingin melarikan diri melalui jalur laut. Namun, setelah dibuntuti selama hampir sepekan, akhirnya keduanya berhasil ditangkap,” ungkap Hendra dalam konferensi pers.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap lima orang anggota keluarga.
Para korban adalah Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan Bayi berusia 8 bulan.
Baca Juga:iPhone 17 Pro dan Pro Max Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan HarganyaPendaftaran SMA TN 2026/2027: Syarat Nilai Rapor, Dokumen, dan Biaya Sekolah
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada 1 September 2025, ketika warga menemukan kejanggalan di rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Indramayu.
Motif Pelaku
Motif kejahatan bermula dari rasa kesal R terhadap Budi Awaludin. R menyewa mobil milik Budi seharga Rp750 ribu, namun mobil mogok dan uang sewa tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, R pun mengajak P untuk menghabisi keluarga Budi dengan janji imbalan Rp100 juta.
Dalam aksinya, R memukul para korban dewasa dan seorang anak dengan pipa besi.
Sementara P, dengan keji, menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi.
Usai menghabisi nyawa korban, keduanya menguburkan jasad satu keluarga tersebut di halaman belakang rumah dalam satu liang.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku sempat berusaha menghapus jejak dengan membersihkan bercak darah di rumah korban pada 31 Agustus 2025.
Sementara pipa besi yang digunakan untuk menghabisi korban dibuang ke Sungai Cimanuk.
