ASN Bandung Barat Terancam Dipecat Gara-Gara Kasus Asusila

ASN Bandung Barat Terancam Dipecat Gara-Gara Kasus Asusila
Ilustrasi: Polisi menggiring DR, ASN P3K Bandung Barat, usai ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DR (49), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Tenaga Kerja, terancam dipecat setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.

Selain menghadapi proses hukum di kepolisian, DR juga terancam sanksi berat dari instansinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, menegaskan bahwa status kepegawaian DR akan diputuskan setelah adanya ketetapan hukum dari pengadilan. Jika terbukti bersalah, maka DR akan dipecat secara permanen.

Baca Juga:Di Ujung Karier, Messi Masih Menimbang Piala Dunia TerakhirRonaldo Samai Rekor Dunia, Selangkah Lagi Menuju 1.000 Gol!

“Saat ini (DR) akan diberhentikan sementara, tapi penetapan pemberhentian sementara itu menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Kalau sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara,” kata Rega saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PNS. Selama masa nonaktif, DR hanya akan menerima setengah dari gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima.

“Dalam kondisi nonaktif sebagai ASN, hanya mendapat gaji dan tunjangan sebesar 50 persen dari besaran awal,” ujarnya.

Saat ini, DR telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tengah berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukumnya.

Terkait sanksi sebagai ASN, Rega Wiguna menambahkan bahwa aturan disiplin kepegawaian sudah jelas. Penjatuhan sanksi bagi ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan.

“Kalau mengacu pada PP Nomor 94, ASN yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk pemecatan,” jelasnya.

Namun, Rega menyebut sanksi internal tetap akan dipertimbangkan meski ada kemungkinan laporan dicabut atau terjadi mediasi.

Baca Juga:Ketika Utang Menjadi Jerat Mental, Psikolog Buka Suara soal Tragedi Ibu dan Dua Anak di BandungMemphis Depay Pecahkan Rekor, Jadi Top Skor Sepanjang Masa Timnas Belanda

“Kalau laporan dicabut atau ada mediasi, sanksinya tetap akan diproses. Apakah ringan atau berat, itu akan kami pertimbangkan sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya harus objektif dan menunggu proses penyidikan hingga persidangan selesai.

0 Komentar