NA Mantan Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Multiyears , Negara Rugi Rp26 M

Kejari Cirebon Tahan NA dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears 2016–2018
Kejari Cirebon Tahan NA dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears 2016–2018. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (multiyears) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menyatakan bahwa alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan rekaman yang berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Baca Juga:Kejari Cirebon Tahan NA dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears 2016–2018

“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” katanya di Cirebon, Senin, dikutip dari Antara. Dalam penyidikan, NA diketahui berperan aktif memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan serta serah terima pada 19 November 2018.

“Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung setda tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak,” jelas Hamdan.

Namun demikian, dalam dokumen berita acara, proyek tersebut dinyatakan selesai seluruhnya. Dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen inilah yang menjadi sorotan utama penyidik.

“Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujarnya.Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp26 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1).

“NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Hamdan.Penetapan NA menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” kata Hamdan.Kejari Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepentingan publik.

0 Komentar